TUGAS GURU


By: Esy Meira Hayyun
Now go to link TUGAS GURU
Dengan disetujuinya RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk diundangkan menjadi undang-undang dalam sidang pleno DPR hari Senin 6 Maret 1989, maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia akan disesuaikan dengan undang-undang tersebut.
Atau seperti kata Mendikbud Prof. Fuad Hasan:”dengan berlakunya Undang-Undang itu nanti maka tegaslah adanya pedoman penyelenggaraan kegiatan pendidikan kita. Untuk itu tugas guru bukan hanya memindahkan muatan materi ke peserta didik, tetapi dalam kurun waktu 24 jam ia harus siap sedia sebagaimana tutur bapak Abdurrahmansyah. Adapun bidang-bidang garapan profesi atau tugas kemanusiaan, dan kemasyarakatan sebagai berikut:
·    Guru sebagai profesi atau jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahian khusus sebagai guru tugasnya meliputi mendidik, mengajar, melatih.
·    Guru sebagai bidang kemanusiaan, di sekolah ia harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua.
Meskipun seorang pengajar dapat mengajar secara cermat, tetapi kalau tidak bertolak dari tujuan tertentu, pelajaran yang ia berikan pasti tidak akan banyak berguna. Selain itu, tugas guru ialah memberikan pengetahuan  (coqnitive) sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psychomotor) kepada anak didik. Juga guru itu berusaha menjadi pembimbing yang baik dengan arif dan bijaksana sehingga tercipta hubungan dua rah yang harmonis antara guru dan anak didik.[1]
Tugas guru secara khusus dalam proses pembelajaran tatap muka sebagai berikut:
1.      Tugas pengajar sebagai pengelola pembelajaran
a.       Tugas manajerial
Menyangkut fungsi administrasi (memimpin kelas), baik internal maupun eksternal.
·         Berhuungan dengan peserta didik.
·         Alat perlengkapan kelas (material)
·         Tindakan-tindakan profesional
b.      Tugas edukasional
Menyangkut fungsi mendidik, bersifat:
·         Motivasional
·         Pendisplinan
·         Sanksi sosial (tindakan hukuman)
c.       Tugas instruksional
Menyangkut fungsi mengajar, bersifat:
·         Penyampaian materi
·         Pemberian tugas-tugas pada peserta didik
·         Mengawasi dan memriksa tugas
2.      Tugas pengajar sebagai pelaksana (Executive Teacher)
[2]Secara umum tugas guru sebagai pengelola pembelajaran adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar tercapai hasil yang baik.
Secara khusus tugas guru sebagai pengelola proses pembelajaran sebagai berikut:
·         Menilai kemajuan program pembelajaran.
·         Mampu menyediakan kondisi yang memungkinkan peserta didik belajar sambil bekerja (learning by doing).
·         Mampu mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan alat-alat belajar.
·         Mengkoordinasi, mengarahkan, dan memaksimalkan kegiatan kelas.
·         Mengkomunikasikan semua informasi dari dan/atau ke peserta didik.
·         Membuat keputusan instruksional dalam situasi tertentu.
·         Bertindak sebagai manusia sumber.
·         Membimbing pengalaman pesertad didik sehari-hari.
·         Mengarahkan peserta didik agar agar mandiri (memberi kesempatan pada peserta didik untuk sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungannya pada guru).
·         Mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif dan efesien untuk mencapai hasil yang optimal.


[1] Akmal Hawi, Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2014), h. 13-14.
[2] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problem, solusi,dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta:  PT Bumi Aksara, 2011), h. 21-22

Komentar

Postingan Populer