By: Esy Meira Hayyun
Dengan disetujuinya RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk
diundangkan menjadi undang-undang dalam sidang pleno DPR hari Senin 6 Maret
1989, maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia akan disesuaikan dengan
undang-undang tersebut.
Atau seperti kata Mendikbud Prof. Fuad Hasan:”dengan berlakunya
Undang-Undang itu nanti maka tegaslah adanya pedoman penyelenggaraan kegiatan
pendidikan kita. Untuk itu tugas guru bukan hanya memindahkan muatan materi ke
peserta didik, tetapi dalam kurun waktu 24 jam ia harus siap sedia sebagaimana
tutur bapak Abdurrahmansyah. Adapun bidang-bidang garapan profesi atau tugas
kemanusiaan, dan kemasyarakatan sebagai berikut:
· Guru
sebagai profesi atau jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahian khusus
sebagai guru tugasnya meliputi mendidik, mengajar, melatih.
· Guru
sebagai bidang kemanusiaan, di sekolah ia harus dapat menjadikan dirinya
sebagai orang tua kedua.
Meskipun seorang pengajar dapat mengajar secara cermat, tetapi
kalau tidak bertolak dari tujuan tertentu, pelajaran yang ia berikan pasti
tidak akan banyak berguna. Selain itu, tugas guru ialah memberikan
pengetahuan (coqnitive) sikap dan
nilai (afektif) dan keterampilan (psychomotor) kepada anak didik.
Juga guru itu berusaha menjadi pembimbing yang baik dengan arif dan bijaksana
sehingga tercipta hubungan dua rah yang harmonis antara guru dan anak didik.
Tugas guru secara khusus dalam proses pembelajaran tatap muka
sebagai berikut:
1.
Tugas
pengajar sebagai pengelola pembelajaran
a.
Tugas
manajerial
Menyangkut
fungsi administrasi (memimpin kelas), baik internal maupun eksternal.
·
Berhuungan
dengan peserta didik.
·
Alat
perlengkapan kelas (material)
·
Tindakan-tindakan
profesional
b.
Tugas
edukasional
Menyangkut
fungsi mendidik, bersifat:
·
Motivasional
·
Pendisplinan
·
Sanksi
sosial (tindakan hukuman)
c.
Tugas
instruksional
Menyangkut
fungsi mengajar, bersifat:
·
Penyampaian
materi
·
Pemberian
tugas-tugas pada peserta didik
·
Mengawasi
dan memriksa tugas
2.
Tugas
pengajar sebagai pelaksana (Executive Teacher)
Secara umum tugas guru sebagai pengelola pembelajaran adalah
menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi bermacam-macam
kegiatan belajar mengajar agar tercapai hasil yang baik.
Secara khusus tugas guru sebagai pengelola proses pembelajaran
sebagai berikut:
·
Menilai
kemajuan program pembelajaran.
·
Mampu
menyediakan kondisi yang memungkinkan peserta didik belajar sambil bekerja (learning
by doing).
·
Mampu
mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan alat-alat belajar.
·
Mengkoordinasi,
mengarahkan, dan memaksimalkan kegiatan kelas.
·
Mengkomunikasikan
semua informasi dari dan/atau ke peserta didik.
·
Membuat
keputusan instruksional dalam situasi tertentu.
·
Bertindak
sebagai manusia sumber.
·
Membimbing
pengalaman pesertad didik sehari-hari.
·
Mengarahkan
peserta didik agar agar mandiri (memberi kesempatan pada peserta didik untuk
sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungannya pada guru).
·
Mampu
memimpin kegiatan belajar yang efektif dan efesien untuk mencapai hasil yang
optimal.
Komentar
Posting Komentar