Go To Link In Here  ↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓
TAFSIR FUQOHA













TUGAS KELOMPOK
TAFSIR FUQOHA
Mata kuliah: Tafsir 1
Dosen Pengampu:
Hamdi Abdul Karim,  S. IQ, M. Pd. I





Disusun oleh
Kelompok 6

Bayu Dwi  Saputra                  1397951
Candra R                                  1397991
Esy Meira Hayyun                   14125401P
Siti Aminah                               1289251


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
2017


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmaanirrohiim

Puji syukur kepada Allah Subhanallahu Wata’ala yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat serta salam selalu dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam beserta sahabat dan keluarganya. Penyusunan makalah yang berjudul’ Tafsir Fuqoha’ dimaksudkan untuk melengkapi tugas mata kuliah ‘Tafsir 1’ di IAINMetro.
Dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak dosen selaku pembimbing mata kuliah Tafsir 1 dan teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan, kesalahan dan masih sangat jauh dari sempurna, serta banyak kekurangan baik dari segi tata bahasa maupun penyusunannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari seluruh pihak demi perbaikan makalah selanjutnya.


Metro, April 2017
                                                                           


                                                                               Kelompok 6
                                                                




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................     i
KATA PENGANTAR ..................................................................................    ii
DAFTAR ISI .................................................................................................   iii

BAB I.  PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ...........................................................................   1
B.       Rumusan Masalah ......................................................................   1
C.       Tujuan penulisan Makalah ..........................................................   2

BAB II.  PEMBAHASAN
A.      Pengertian Tafsir fuqoha.............................................................  3
B.       Sejarah dan perkembangan tafsir fuqoha....................................  3
C.       Tokoh dan karyanya....................................................................   8

BAB III.  PENUTUP
A.      Kesimpulan .................................................................................   11













                                                             BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulallah Saw memiliki ayat-ayat hukum fiqh yang berkaitan erat dengan kemaslahatan ibadah di dunia dan akhirat. Pada zaman Rasulullah permasalahan fiqh yang muncul langsung disodorkan kepada Rasulallah Saw. Namun menjelang Beliau wafat permasalahan tersebut dikembalikan kepada al-Quran sebagai kitab suci umat Islam dan jika belum menemukan solusinya maka hal tersebut dikembalikan kepada sunnah Rasul namun jika tidak ditemukan juga maka ijtihad pun dituntut berperan penting sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan masalah fiqh.
Tidak jarang perbedaan pendapat dalam beristimbath ini banyak ditemukan dikalangan para sahabat. Situasi ini terus berkembang hingga munculnya empat ulama madzhab yang menjadi patokan umum dalam mengambil keputusan hukum oleh sebagian umat Islam. Mereka adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanbali. Ini yang menjadi latar permunculan corak fiqh.
B.     Rumusan Masalah
Sesuai latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Jelaskan pengertian tafsir fuqoha?
2.    Jelaskan sejarah dan perkembangan tafsir fuqoha?
3.    Jelaskan tokoh dan karya pada tafsir fuqoha?





C.    Tujuan Penulisan
            Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan pembahasan dalam makalah adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui pengertian tafsir fuqoha.
2.    Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan tafsir fuqoha.
3.    Untuk mengetahui tokoh dan karya pada tafsir fuqoha.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tafsir Fuqoha Atau Ahkam
Tafsir ahkam, pada dasarnya hanya merupakan sebagian saja dari tafsir al-Qur’an secara keseluruhan.
            Istilah tafsir ayat al-ahkam (tafsir ayat-ayat hukum) terdiri dari tiga kata yakni tafsir, ayat dan al-ahkam. Tafsir ayat al-ahkam adalah tafsir al-Qur’an yang penafsirannya lebih berorientasi atau bahkan mengkhususkan pembahasan kepada ayat-ayat hukum. Mengingat dalam istilah teknis sehai-hari hukum Islam lazim di identikkan dengan fiqih, maka bisa dimengerti jika istilah tafsir ahkam juga umum dikenal dengan tafsir al-fiqhi (tafsir fikih) dan fiqh al-alkitab.

B.    Sejarah dan Perkembangan Tafsir Fuqoha atau Ahkam
Perkembangan tafsir ahkam dimasa awal Islam dan beberapa periode sesudahnya, pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari perkembangan tafsir al-Qur’an secara keseluruhan. Sebab, tafsir ahkam hanya merupakan bagian dari rangkaian keseluruhan tafsir al-Qur’an. Secara umum, tingkatan perkembangan tafsir al-Qur’an termasuk di dalamnya tafsir ahkam dapat dibedakan dalam beberapa periode:
1.    Periode nabi dan sahabat
Seperti diinformasikan dalam al-Qur’an selain bertugas sebagai penerima dan penyampaian wahyu al-Qur’an nabi Muhammad SAW. Juga diberi otoritas utama oleh Allah SWT. Untuk menafsirkan al-Qur’an (QS. Al-Maidah (5) : 67), (QS. Al-Nahl (16) : 44 dan 64).

$pkšr'¯»tƒ ãAqß§9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& šøs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur šßJÅÁ÷ètƒ z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ  

Artinya:
Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ̍ç/9$#ur 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur šcr㍩3xÿtGtƒ ÇÍÍÈ  
Artinya:
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.

!$tBur $uZø9tRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) tûÎiüt7çFÏ9 ÞOçlm; Ï%©!$# (#qàÿn=tG÷z$# ÏmŠÏù   Yèdur ZpuH÷quur 5Qöqs)Ïj9 šcqãZÏB÷sムÇÏÍÈ  
Artinya:
Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Sebagai mufasir pertama, nabi Muhammad SAW. Secara langsung maupun tidak langsung memberikan pendidikan ilmu tafsir yang memadai kepada para sahabat untuk menafsirkan al-Qur’an. Disaat Rasulullah SAW. Masih hidup, para sahabata selalu menanyakan segala sesuatu yang tidak diketahuinya tentang termasuk tafsir ayat-ayat al-Qur’an. Dan Rasulullah SAW pun selalu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para sahabatnya termasuk dalam hal ayat-ayat hukum.
Menurut catatan sejarah, dari kalangan sahabat terdapat sepuuh orang mufasir termashur. Selain khalifah yang empat (Khulafa al-rasyidin), terutama Umar Bin Khattab dan Ali Bin Abu Thalib, terdapat mufasir-mufasir ternama lainnya yaitu Abdulalah Bin Mas’ud, Zaid Bin Tsabit, Ubay Bin Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari, Abullah Bin Zubair, dan terutama Abullah Bin Abbas. Ciri-ciri tafsir al-Qur’an pada masa sahabat ialah:
a.    Al-Qur’an belum ditafsirkan secara kesulurahan, akan tetapi baru sebagian itupun terbatas pada ayat yang sulit untuk pahami.
b.    Sedikit perbedaan yang terdapat diantara sesama mereka dalam memahami makna-makna ayat.
c.      Pada umumnya para sahabat memandang cukup mengemukakan tafsir hanya dengan makna gelobal, karena mereka tidak merasa dituntut untuk memahaminya secara rinci.
d.     Jarang mengistinbatkan hukum-hukum fikih yang bersifat ilmiah dari ayat-ayat hukum.
e.      Pada masa nabi dan sahabat, tafsir al-Qur’an belum dibukukan dan karena itu penyampaian dilakukan secara lisan.

2.      Periode tabi’in
Para ulama berbeda pendapat dalam hal merujuk kepada tafsir tabi’in dan mengambil pendapat mereka, jika di ketahui benar bahwa pendapatnya itu mengacu kepada pendapat nabi Muhammad SAW. Danatau para sahabat, ada sebagian (kecil) yang mengharuskn mufassir merujuk kepada pendapat tabi’in di samping berpegang kepada pendapat sahabat dan terutama kepada riwayat dari nabi, tetapi pendapat kebanyakan para ulama terutama dari kalangan aliran rasional bahkan juga sebagian ahlli hadits tidak mengharuskan mufassiruntuk berpegang kepada pendapat tabi’in.
Diriwayyatkan dari abu hanifah, bahwa dengan berkenaan dengan hasil ijtihad tabi’in beliau berkata: “ terhadap sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW. Maka harus ( dijunjung tinggi) di atas kepala dan mata,dan terhadap pendapat yang datang dari para sahabat ( terutama yang berbeda-beda pendapat) kami akan memilah-milih dan terdapat pendapat yang datang dari tabi’in maka mereka adalah laki-laki dan kami juga laki-laki”.

3.      Periode Tabi’ Al Tabi’In
Pada periode ini, para mufassir mencoba menghimpun penafsiran para sahabat dan tabi’in, untuk kemudian melestarikan. Bahkan disebut-sebut pada periode ini sebagian mereka sesungguhnya ada yang telah berhasil membukukan tafsir al-Qur’an. Hanya saja, kumpulan tafsir mereka yang akan disebutkan nanti tidak sampai ke tangan kita.
Ciri-ciri pada periode ini seperti dikemukakan Muhammad Husain al-Dzahabi ialah:
a.    Sebagian tafsir tersusupi oleh kisah-kisah Israiliyat dan Nasraniyat berbarengan dengan banyak orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memeluk agama Islam.
b.    Pengembangan tafsir bertumpu pada hafalan dengan isitem pembelajaran model talaqqi (sistem pertemuan yang bersifat konultatif) dan periwayatan dari mulut ke mulut (musafahah).
c.    Pada periode ini sudah tampak perbedaan pendapat yang lebih menjurus ke arah petetangan mazhab, tidak kecuali dalamm bidang tafsir.
d.   Perbedaan pendapat dalam bidang tafsir pada periode ini jauh lebih besar daripada yang terjadi pada periode sahabat dan bahkan tabi’in.

4.      Periode Awal Pembukuan Tafsir
Dunia tafsir semakin berkembang pada waktu-waktu berikutnya. Tidak saja melalui talaqqi dan periwayatan, akan tetapi juga melalui tulisan-tuisan ilmiah yang antara lain ditandai dengan pembukuankitab-kitabtafsir senbgaaian maupun keseluruhan. Diantara mereka yang berjasa dalam bidang ini ialah: Ali bin Abi Thalhah (w.343 H), Ibn Abi Hatim Abdul Rahman bin Muhammad al-Razi (w. 327 H), Ibn Majah al-Hafizh Abu Abdillah al-Qazwaini (w. 273 H), Ibn Marduwaih Abu Bakar Ahmad bin Musa al-Ashfahani (w. 410 H), Abu al-Syaikh bin Haban al-Busti (w. 236 H), dan tertutama bapak Mufassirin (abu al-mufassirin) Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari (w. 310 H ) yang popularitasnya dalam bidang tafsir hingga sekarang masih tetap menggema.

5.      Periode Pelepasan Rangkaian Sanad
Periode tingkatan mufassir generasi kelima, oleh sebagaian pakar tafsir di antaranya sanad Ahmad Mushthafa al-Maraghi disebut sebgai periode tafsir dengan pelepasan rangkaian sanad. Maksudnya, sekompok mufassir menyusun kitab-kitab tafsir yang membuat pendapat orang lain ynag sangat bernilai guna, tetapi tidak mereka sertai dengn kutipan yang semestinya karena membuang rangkaian sanad yang mempertemukannya.
Satu hal pentig yang layak dicatat ialah jika perkembangan tafsir al-Qur’an di atas dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi sekan-akan hanya melibatkan para mufassir semata-mata, maka khusus dalam bidang tafsir ahkam, tidak sedikit para fuqaha yang memiliki andil besar dalam menafsirkan ayat-ayat hukum terutama melalui hasil-hasil ijtihad dan istinbath hukum mereka. Baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in dan generasi seterusnya.
Para periode ini, para mufassir pada umumnya menfsirkan ayat-ayat hukum untuk kepentingan pendirian mazhab masing-masing. Dengan demikian maka terjadilah tafsir-tasfir fiqhi yang bersifat primordial dan sektarian dalam konteks penafsiran yang sempit. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an , tidak jarang sebgian mereka terkesan menggunakan ayat untuk memperkuat mazhabnya, bukan sebaliknya menggunakan pendirian mazhabnya untuk menafsirkan al-Qur’an secara benar dan baik.



C.    Tokoh Dan Karyanya
Kitab-kitab tafsir ahkam yang beredar luas di masyarakat Islam ialah:
1.      Ahkam al-Quran al-Jashshash
Kitab tafsir ahkam ini terdiri atas tiga jilid, dengan tebal halaman secara keseluruhan masing-masing 540 halaman jilid 1 (di luar daftar isi ), 494 halaman jilid 2 (juga di luar fihris) dan 479 halaman untuk jilid 3  yang tanpa halaman daftar isi. Kitab ini disusun oleh al-Imam Hujj al- Islam Abi Bakar Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash (305-370 H), salah seorang ahli fikih dari kalangan mazhab Hanafi.
2.      Ahkam al-Qur’an Ibn al-Arabi
Kitab yang terdiri atas empat jilid dengan tebal 2. 159 halaman, ini merupakan karya monumental Abi Bakar Muhammad bin Abdillah, yang lazim populer dengan sebutan Ibn al-Arabi (468-543 H). Kitab ahkam al-Qur’an (hukum-hukum al-Qur’an) ini menafsirkan sekitar 767 ayat hukum dari 114 surat yang ada dalam al-Qur’an.
3.      Ahkam al-Qur’an al-Kiya al-Harasi
Menurut informasi yang diberikan al-Dzahabi, dari kalangan madzhab Syafi’i ada ulama terkenal yang menulis Ahkam al-Qur’an (hukum-hukum a-Qur’an), yaitu al-Kiya al-Harasi (w. 450 H), salah seorang berkebangsaan Khurasan. Hanya saja, karena tulisannya dalam bentuk diktat (makhthuth) yang belum dibukukan, mka karya al-Kiya al-Harasi ini agaknya tidak beredar seperti kita-kitab tafsir ahkam yang lain.
4.      Al-Jami’li Ahkam al-Qur’an
Tafsir yang juga dikenal dikenal dengan sebutan tafsir al-Qur’an thubi ini judul lengkapnya adalah : al-Jami’li-Ahkam al-Qur’an wa al-mubayyin lima Thadhammanahu min al-Sunnah wa-Ayi al-Qur’an ( Himpunan Hukum-Hukum Al-Qur’an dan Penjelasan Terhadap Isi Kandungannya dari Al-Sunnah Dan Ayat-Ayat al-Qur’an), tergolong kedalam salah satu kitab tafsir yang sangat tebal, dengan rupa-rupa jilid. Ada yang sepuluh jilid tebal, dan ada pula yang terdiri atas 22 jilid dengan jumlah halaman sekitar 7. 723. Pengarangnya adalah Abi Abdillah Muhammad al-Qurthubi (w. 671 H), salah seorang ulama yang sangat produktif dimasanya.
5.      Tafsir Fath al-Qadir
Karya besar Muhammad Ibn Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syawkani (1173-1250 H).
6.      Tafsir al-Maraghi
Sungguhpun Tafsir al-Maraghi yang terdiri atas 10 jilid dengan tebal halaman sekitar 3. 727 itu tidak mencerminkan judul khas tafsir ahkam, tetapi latar belakang keilmuan dan lingkungan kerja Ahmad Mushthafa al-Maraghi adalah sangat kental dengan ilmu-ilmu syari’ah. Ia adalah guru Besar Syar’iah Islam dan bahasa Arab di Dar al-Ulum Mesir.
7.      Tafsir Ayat Al-Ahkam
Kitab ini pada muanya merupakan diktat yang disusun oelh Muhammad Ali al-Sayis 91319-1396 H/1899-19766 M) untuk kepentingan intern mahasiswanya di Kulliyyat al Syari’ah wa  al-Qanun (Fakultas Syari’ah Dan Undang-Undang) di Universitas al-Azhar Mesir. Tapi kemudian dibukukan dan diterbitkan sehingga beredar luas di dunia Islam.
8.      Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat a-Ahkam
Kitab ini terdiri atasdua jilid, dengan tebal halaman masing-masing 627 dan 637 halaman. Disusun oleh Muhammad Ali al-Shabuni, salah seorang guru besar Fakultas Syari’ah di Jami’ah Umm al-Qur’an Makkah al-Mukarramah.
9.      Tafsir Ayat al-Ahkam
Dr. Ahmad Muhammad al-Hashri ini, membuat ayat-ayat hukum tentang ibadah, muamalah, uqubah dan hukum-hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah). Kitab ini terdiri atas 461 halaman, termsuk di dalamnya daftar isi.
10.  Al-Tafsir al-Munir
Judul lengkap Al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj (Tafsir yang Bersinar dalam (membahas) masalah-masalah Akidah, Syari’ah dan Metodologi), yang terdiri atas 16 jilid, masing-masing jilid terdiri atas dua juz dengan tebal halaman 10. 317. Kitab inii merupakan karya tersebar Wahbah al-Zuhayli, guru besar hukum Islam dan ketua jurusan al-Fiqh al-Islami wa-Madzahibuh pada Universitas Damsyq Syria.[1]

























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tafsir ayat al-ahkam adalah tafsir al-Qur’an yang penafsirannya lebih berorientasi atau bahkan mengkhususkan pembahasan kepada ayat-ayat hukum. Mengingat dalam istilah teknis sehai-hari hukum Islam lazim di identikkan dengan fiqih, maka bisa dimengerti jika istilah tafsir ahkam juga umum dikenal dengan tafsir al-fiqhi (tafsir fikih) dan fiqh al-alkitab.
Secara umum, tingkatan perkembangan tafsir al-Qur’an termasuk di dalamnya tafsir ahkam dapat dibedakan dalam beberapa periode:  Periode nabi dan sahabat, Periode tabi’in, Periode Tabi’ Al Tabi’In, Periode Awal Pembukuan Tafsir dan Periode Pelepasan Rangkaian Sanad.
Kitab-kitab tafsir ahkam yang beredar luas di masyarakat Islam ialah: Ahkam al-Quran al-Jashshash (al-Imam Hujj al- Islam Abi Bakar Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash), Ahkam al-Quran al-Jashshash (al-Imam Hujj al- Islam Abi Bakar Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash), Ahkam al-Qur’an Ibn al-Arabi (Abi Bakar Muhammad bin Abdillah), Ahkam al-Qur’an al-Kiya al-Harasi (al-Kiya al-Harasi), Al-Jami’li Ahkam al-Qur’an (Abi Abdillah Muhammad al-Qurthubi), Tafsir Fath al-Qadir (Muhammad Ibn Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syawkani ), Tafsir al-Maraghi (Ahmad Mushthafa al-Maraghi), Tafsir Ayat Al-Ahkam (Muhammad Ali al-Sayis), Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat a-Ahkam (Muhammad Ali al-Shabuni), Tafsir Ayat al-Ahkam (Dr. Ahmad Muhammad al-Hashri), dan Al-Tafsir al-Munir (Wahbah al-Zuhayli).





DAFTAR PUSTAKA

Moh Amin Suma. Pengantar Tafsir Ahkam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001.



[1] Moh Amin Suma, Pengantar Tafsir Ahkam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001). h. 117-153.

Komentar

Postingan Populer