Go To Link In Here ↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓
TAFSIR FUQOHA
TUGAS
KELOMPOK
TAFSIR
FUQOHA
Mata
kuliah: Tafsir 1
Dosen
Pengampu:
Hamdi Abdul Karim, S. IQ, M. Pd. I
![]() |
Disusun oleh
Kelompok 6
Bayu Dwi Saputra 1397951
Candra R 1397991
Esy Meira Hayyun 14125401P
Siti Aminah 1289251
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO
2017
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmaanirrohiim
Puji syukur kepada Allah Subhanallahu Wata’ala yang telah
melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Shalawat serta salam selalu dinisbatkan kepada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasalam beserta sahabat dan keluarganya. Penyusunan makalah
yang berjudul’ Tafsir Fuqoha’ dimaksudkan
untuk melengkapi tugas mata kuliah ‘Tafsir 1’ di IAINMetro.
Dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada
Bapak dosen selaku pembimbing mata kuliah Tafsir 1 dan teman-teman yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan,
kesalahan dan masih sangat jauh dari sempurna, serta banyak kekurangan baik
dari segi tata bahasa maupun penyusunannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari seluruh pihak demi perbaikan
makalah selanjutnya.
Metro, April 2017
Kelompok
6
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ........................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ...................................................................... 1
C.
Tujuan
penulisan Makalah .......................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tafsir fuqoha.............................................................
3
B.
Sejarah
dan perkembangan tafsir fuqoha....................................
3
C.
Tokoh
dan karyanya.................................................................... 8
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulallah
Saw memiliki ayat-ayat hukum fiqh yang berkaitan erat dengan kemaslahatan
ibadah di dunia dan akhirat. Pada zaman Rasulullah
permasalahan fiqh yang muncul langsung disodorkan kepada Rasulallah Saw. Namun
menjelang Beliau wafat permasalahan tersebut dikembalikan kepada al-Quran
sebagai kitab suci umat Islam dan jika belum menemukan solusinya maka hal
tersebut dikembalikan kepada sunnah Rasul namun jika tidak ditemukan juga maka
ijtihad pun dituntut berperan penting sebagai jalan terakhir dalam
menyelesaikan masalah fiqh.
Tidak jarang perbedaan
pendapat dalam beristimbath ini banyak ditemukan dikalangan para sahabat. Situasi
ini terus berkembang hingga munculnya empat ulama madzhab yang menjadi patokan
umum dalam mengambil keputusan hukum oleh sebagian umat Islam. Mereka adalah
Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanbali. Ini yang menjadi
latar permunculan corak fiqh.
B.
Rumusan Masalah
Sesuai latar
belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Jelaskan pengertian tafsir fuqoha?
2.
Jelaskan sejarah dan perkembangan tafsir
fuqoha?
3.
Jelaskan tokoh dan karya pada tafsir fuqoha?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan pembahasan dalam
makalah adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian tafsir fuqoha.
2.
Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan
tafsir fuqoha.
3.
Untuk mengetahui tokoh dan karya pada tafsir
fuqoha.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tafsir Fuqoha Atau Ahkam
Tafsir ahkam, pada dasarnya hanya
merupakan sebagian saja dari tafsir al-Qur’an secara keseluruhan.
Istilah
tafsir ayat al-ahkam (tafsir ayat-ayat hukum) terdiri dari tiga kata yakni
tafsir, ayat dan al-ahkam. Tafsir ayat al-ahkam adalah tafsir al-Qur’an yang
penafsirannya lebih berorientasi atau bahkan mengkhususkan pembahasan kepada
ayat-ayat hukum. Mengingat dalam istilah teknis sehai-hari hukum Islam lazim di
identikkan dengan fiqih, maka bisa dimengerti jika istilah tafsir ahkam juga
umum dikenal dengan tafsir al-fiqhi (tafsir fikih) dan fiqh al-alkitab.
B.
Sejarah dan Perkembangan Tafsir Fuqoha atau Ahkam
Perkembangan tafsir ahkam dimasa
awal Islam dan beberapa periode sesudahnya, pada dasarnya tidak bisa dipisahkan
dari perkembangan tafsir al-Qur’an secara keseluruhan. Sebab, tafsir ahkam
hanya merupakan bagian dari rangkaian keseluruhan tafsir al-Qur’an. Secara
umum, tingkatan perkembangan tafsir al-Qur’an termasuk di dalamnya tafsir ahkam
dapat dibedakan dalam beberapa periode:
1.
Periode
nabi dan sahabat
Seperti diinformasikan dalam al-Qur’an selain bertugas sebagai
penerima dan penyampaian wahyu al-Qur’an nabi Muhammad SAW. Juga diberi
otoritas utama oleh Allah SWT. Untuk menafsirkan al-Qur’an (QS. Al-Maidah (5) :
67), (QS. Al-Nahl (16) : 44 dan 64).
$pkr'¯»t ãAqß§9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& øs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur ßJÅÁ÷èt z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# w Ïöku tPöqs)ø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ
Artinya:
Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.
dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ Ìç/9$#ur 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍkös9Î) öNßg¯=yès9ur crã©3xÿtGt ÇÍÍÈ
Artinya:
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan
kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
!$tBur $uZø9tRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# wÎ) tûÎiüt7çFÏ9 ÞOçlm; Ï%©!$# (#qàÿn=tG÷z$# ÏmÏù Yèdur ZpuH÷quur 5Qöqs)Ïj9 cqãZÏB÷sã ÇÏÍÈ
Artinya:
Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini,
melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka
perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.
Sebagai mufasir pertama, nabi Muhammad SAW. Secara langsung maupun
tidak langsung memberikan pendidikan ilmu tafsir yang memadai kepada para
sahabat untuk menafsirkan al-Qur’an. Disaat Rasulullah SAW. Masih hidup, para
sahabata selalu menanyakan segala sesuatu yang tidak diketahuinya tentang
termasuk tafsir ayat-ayat al-Qur’an. Dan Rasulullah SAW pun selalu memberikan
jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para sahabatnya termasuk
dalam hal ayat-ayat hukum.
Menurut catatan sejarah, dari kalangan sahabat terdapat sepuuh
orang mufasir termashur. Selain khalifah yang empat (Khulafa al-rasyidin),
terutama Umar Bin Khattab dan Ali Bin Abu Thalib, terdapat mufasir-mufasir
ternama lainnya yaitu Abdulalah Bin Mas’ud, Zaid Bin Tsabit, Ubay Bin Ka’ab,
Abu Musa al-Asy’ari, Abullah Bin Zubair, dan terutama Abullah Bin Abbas.
Ciri-ciri tafsir al-Qur’an pada masa sahabat ialah:
a.
Al-Qur’an
belum ditafsirkan secara kesulurahan, akan tetapi baru sebagian itupun terbatas
pada ayat yang sulit untuk pahami.
b.
Sedikit
perbedaan yang terdapat diantara sesama mereka dalam memahami makna-makna ayat.
c.
Pada
umumnya para sahabat memandang cukup mengemukakan tafsir hanya dengan makna
gelobal, karena mereka tidak merasa dituntut untuk memahaminya secara rinci.
d.
Jarang
mengistinbatkan hukum-hukum fikih yang bersifat ilmiah dari ayat-ayat hukum.
e.
Pada
masa nabi dan sahabat, tafsir al-Qur’an belum dibukukan dan karena itu
penyampaian dilakukan secara lisan.
2.
Periode
tabi’in
Para ulama berbeda pendapat dalam hal merujuk kepada tafsir tabi’in
dan mengambil pendapat mereka, jika di ketahui benar bahwa pendapatnya itu
mengacu kepada pendapat nabi Muhammad SAW. Danatau para sahabat, ada sebagian
(kecil) yang mengharuskn mufassir merujuk kepada pendapat tabi’in di samping
berpegang kepada pendapat sahabat dan terutama kepada riwayat dari nabi, tetapi
pendapat kebanyakan para ulama terutama dari kalangan aliran rasional bahkan
juga sebagian ahlli hadits tidak mengharuskan mufassiruntuk berpegang kepada
pendapat tabi’in.
Diriwayyatkan dari abu hanifah, bahwa dengan berkenaan dengan hasil
ijtihad tabi’in beliau berkata: “ terhadap sesuatu yang datang dari Rasulullah
SAW. Maka harus ( dijunjung tinggi) di atas kepala dan mata,dan terhadap
pendapat yang datang dari para sahabat ( terutama yang berbeda-beda pendapat)
kami akan memilah-milih dan terdapat pendapat yang datang dari tabi’in maka
mereka adalah laki-laki dan kami juga laki-laki”.
3.
Periode
Tabi’ Al Tabi’In
Pada periode
ini, para mufassir mencoba menghimpun penafsiran para sahabat dan tabi’in,
untuk kemudian melestarikan. Bahkan disebut-sebut pada periode ini sebagian
mereka sesungguhnya ada yang telah berhasil membukukan tafsir al-Qur’an. Hanya
saja, kumpulan tafsir mereka yang akan disebutkan nanti tidak sampai ke tangan
kita.
Ciri-ciri pada periode ini seperti dikemukakan Muhammad Husain
al-Dzahabi ialah:
a.
Sebagian
tafsir tersusupi oleh kisah-kisah Israiliyat dan Nasraniyat berbarengan dengan
banyak orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memeluk agama Islam.
b.
Pengembangan
tafsir bertumpu pada hafalan dengan isitem pembelajaran model talaqqi
(sistem pertemuan yang bersifat konultatif) dan periwayatan dari mulut ke mulut
(musafahah).
c.
Pada
periode ini sudah tampak perbedaan pendapat yang lebih menjurus ke arah
petetangan mazhab, tidak kecuali dalamm bidang tafsir.
d.
Perbedaan
pendapat dalam bidang tafsir pada periode ini jauh lebih besar daripada yang
terjadi pada periode sahabat dan bahkan tabi’in.
4.
Periode
Awal Pembukuan Tafsir
Dunia tafsir semakin berkembang pada waktu-waktu berikutnya. Tidak
saja melalui talaqqi dan periwayatan, akan tetapi juga melalui tulisan-tuisan
ilmiah yang antara lain ditandai dengan pembukuankitab-kitabtafsir senbgaaian
maupun keseluruhan. Diantara mereka yang berjasa dalam bidang ini ialah: Ali
bin Abi Thalhah (w.343 H), Ibn Abi Hatim Abdul Rahman bin Muhammad al-Razi (w.
327 H), Ibn Majah al-Hafizh Abu Abdillah al-Qazwaini (w. 273 H), Ibn Marduwaih
Abu Bakar Ahmad bin Musa al-Ashfahani (w. 410 H), Abu al-Syaikh bin Haban
al-Busti (w. 236 H), dan tertutama bapak Mufassirin (abu al-mufassirin)
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari (w. 310 H ) yang popularitasnya dalam
bidang tafsir hingga sekarang masih tetap menggema.
5.
Periode
Pelepasan Rangkaian Sanad
Periode tingkatan mufassir generasi kelima, oleh sebagaian pakar
tafsir di antaranya sanad Ahmad Mushthafa al-Maraghi disebut sebgai periode
tafsir dengan pelepasan rangkaian sanad. Maksudnya, sekompok mufassir menyusun
kitab-kitab tafsir yang membuat pendapat orang lain ynag sangat bernilai guna,
tetapi tidak mereka sertai dengn kutipan yang semestinya karena membuang
rangkaian sanad yang mempertemukannya.
Satu hal pentig yang layak dicatat ialah jika perkembangan tafsir
al-Qur’an di atas dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi sekan-akan
hanya melibatkan para mufassir semata-mata, maka khusus dalam bidang tafsir
ahkam, tidak sedikit para fuqaha yang memiliki andil besar dalam menafsirkan
ayat-ayat hukum terutama melalui hasil-hasil ijtihad dan istinbath hukum
mereka. Baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in dan generasi seterusnya.
Para periode ini, para mufassir pada umumnya menfsirkan ayat-ayat
hukum untuk kepentingan pendirian mazhab masing-masing. Dengan demikian maka
terjadilah tafsir-tasfir fiqhi yang bersifat primordial dan sektarian dalam
konteks penafsiran yang sempit. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an , tidak
jarang sebgian mereka terkesan menggunakan ayat untuk memperkuat mazhabnya,
bukan sebaliknya menggunakan pendirian mazhabnya untuk menafsirkan al-Qur’an
secara benar dan baik.
C.
Tokoh Dan Karyanya
Kitab-kitab tafsir ahkam yang beredar luas di masyarakat Islam
ialah:
1.
Ahkam
al-Quran al-Jashshash
Kitab tafsir
ahkam ini terdiri atas tiga jilid, dengan tebal halaman secara keseluruhan
masing-masing 540 halaman jilid 1 (di luar daftar isi ), 494 halaman jilid 2
(juga di luar fihris) dan 479 halaman untuk jilid 3 yang tanpa halaman daftar isi. Kitab ini
disusun oleh al-Imam Hujj al- Islam Abi Bakar Ahmad bin Ali al-Razi
al-Jashshash (305-370 H), salah seorang ahli fikih dari kalangan mazhab Hanafi.
2.
Ahkam
al-Qur’an Ibn al-Arabi
Kitab yang
terdiri atas empat jilid dengan tebal 2. 159 halaman, ini merupakan karya
monumental Abi Bakar Muhammad bin Abdillah, yang lazim populer dengan sebutan
Ibn al-Arabi (468-543 H). Kitab ahkam al-Qur’an (hukum-hukum al-Qur’an) ini
menafsirkan sekitar 767 ayat hukum dari 114 surat yang ada dalam al-Qur’an.
3.
Ahkam
al-Qur’an al-Kiya al-Harasi
Menurut
informasi yang diberikan al-Dzahabi, dari kalangan madzhab Syafi’i ada ulama
terkenal yang menulis Ahkam al-Qur’an (hukum-hukum a-Qur’an), yaitu al-Kiya
al-Harasi (w. 450 H), salah seorang berkebangsaan Khurasan. Hanya saja, karena
tulisannya dalam bentuk diktat (makhthuth) yang belum dibukukan, mka
karya al-Kiya al-Harasi ini agaknya tidak beredar seperti kita-kitab tafsir
ahkam yang lain.
4.
Al-Jami’li
Ahkam al-Qur’an
Tafsir yang
juga dikenal dikenal dengan sebutan tafsir al-Qur’an thubi ini judul lengkapnya
adalah : al-Jami’li-Ahkam al-Qur’an wa al-mubayyin lima Thadhammanahu min
al-Sunnah wa-Ayi al-Qur’an ( Himpunan Hukum-Hukum Al-Qur’an dan Penjelasan
Terhadap Isi Kandungannya dari Al-Sunnah Dan Ayat-Ayat al-Qur’an), tergolong
kedalam salah satu kitab tafsir yang sangat tebal, dengan rupa-rupa jilid. Ada
yang sepuluh jilid tebal, dan ada pula yang terdiri atas 22 jilid dengan jumlah
halaman sekitar 7. 723. Pengarangnya adalah Abi Abdillah Muhammad al-Qurthubi
(w. 671 H), salah seorang ulama yang sangat produktif dimasanya.
5.
Tafsir
Fath al-Qadir
Karya besar
Muhammad Ibn Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syawkani (1173-1250 H).
6.
Tafsir
al-Maraghi
Sungguhpun
Tafsir al-Maraghi yang terdiri atas 10 jilid dengan tebal halaman sekitar 3.
727 itu tidak mencerminkan judul khas tafsir ahkam, tetapi latar belakang
keilmuan dan lingkungan kerja Ahmad Mushthafa al-Maraghi adalah sangat kental
dengan ilmu-ilmu syari’ah. Ia adalah guru Besar Syar’iah Islam dan bahasa Arab
di Dar al-Ulum Mesir.
7.
Tafsir
Ayat Al-Ahkam
Kitab ini pada
muanya merupakan diktat yang disusun oelh Muhammad Ali al-Sayis 91319-1396
H/1899-19766 M) untuk kepentingan intern mahasiswanya di Kulliyyat al Syari’ah
wa al-Qanun (Fakultas Syari’ah Dan
Undang-Undang) di Universitas al-Azhar Mesir. Tapi kemudian dibukukan dan
diterbitkan sehingga beredar luas di dunia Islam.
8.
Rawai’
al-Bayan Tafsir Ayat a-Ahkam
Kitab ini terdiri atasdua jilid, dengan tebal halaman masing-masing
627 dan 637 halaman. Disusun oleh Muhammad Ali al-Shabuni, salah seorang guru
besar Fakultas Syari’ah di Jami’ah Umm al-Qur’an Makkah al-Mukarramah.
9.
Tafsir
Ayat al-Ahkam
Dr. Ahmad
Muhammad al-Hashri ini, membuat ayat-ayat hukum tentang ibadah, muamalah,
uqubah dan hukum-hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah). Kitab ini
terdiri atas 461 halaman, termsuk di dalamnya daftar isi.
10.
Al-Tafsir
al-Munir
Judul lengkap
Al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj (Tafsir yang
Bersinar dalam (membahas) masalah-masalah Akidah, Syari’ah dan Metodologi),
yang terdiri atas 16 jilid, masing-masing jilid terdiri atas dua juz dengan
tebal halaman 10. 317. Kitab inii merupakan karya tersebar Wahbah al-Zuhayli,
guru besar hukum Islam dan ketua jurusan al-Fiqh al-Islami wa-Madzahibuh
pada Universitas Damsyq Syria.[1]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tafsir ayat al-ahkam adalah tafsir al-Qur’an yang penafsirannya
lebih berorientasi atau bahkan mengkhususkan pembahasan kepada ayat-ayat hukum.
Mengingat dalam istilah teknis sehai-hari hukum Islam lazim di identikkan
dengan fiqih, maka bisa dimengerti jika istilah tafsir ahkam juga umum dikenal
dengan tafsir al-fiqhi (tafsir fikih) dan fiqh al-alkitab.
Secara umum, tingkatan perkembangan tafsir al-Qur’an termasuk di
dalamnya tafsir ahkam dapat dibedakan dalam beberapa periode: Periode nabi dan sahabat, Periode tabi’in, Periode
Tabi’ Al Tabi’In, Periode Awal Pembukuan Tafsir dan Periode Pelepasan Rangkaian
Sanad.
Kitab-kitab tafsir ahkam yang beredar luas di masyarakat Islam
ialah: Ahkam al-Quran al-Jashshash (al-Imam Hujj al- Islam Abi Bakar Ahmad bin
Ali al-Razi al-Jashshash), Ahkam al-Quran al-Jashshash (al-Imam Hujj al- Islam
Abi Bakar Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash), Ahkam al-Qur’an Ibn al-Arabi
(Abi Bakar Muhammad bin Abdillah), Ahkam al-Qur’an al-Kiya al-Harasi (al-Kiya
al-Harasi), Al-Jami’li Ahkam al-Qur’an (Abi Abdillah Muhammad al-Qurthubi),
Tafsir Fath al-Qadir (Muhammad Ibn Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syawkani ),
Tafsir al-Maraghi (Ahmad Mushthafa al-Maraghi), Tafsir Ayat Al-Ahkam (Muhammad
Ali al-Sayis), Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat a-Ahkam (Muhammad Ali al-Shabuni),
Tafsir Ayat al-Ahkam (Dr. Ahmad Muhammad al-Hashri), dan Al-Tafsir al-Munir
(Wahbah al-Zuhayli).
DAFTAR PUSTAKA
Moh Amin Suma. Pengantar Tafsir
Ahkam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001.
Komentar
Posting Komentar